Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Kriteria BMN idle meliputi:
a. BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b. BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
a. telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna Barang; atau
b. telah terdapat rencana Pemanfaatan.
Koreksi Anda
