Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria BMN idle meliputi: a. BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan b. BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. (2) BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila: a. telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna Barang; atau b. telah terdapat rencana Pemanfaatan.
Koreksi Anda