Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang harus menyerahkan BMN idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.
(2) Terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle tidak diberikan biaya pemeliharaan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dilakukan pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
