Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP. (2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data terkait.
Koreksi Anda