Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
(1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP.
(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data terkait.
Koreksi Anda
