Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memengaruhi perhitungan subsidi, KPA Subsidi Kredit Program melakukan penghitungan ulang subsidi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA Subsidi Kredit Program memperhitungkan kelebihan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya atau meminta Penyalur untuk menyetorkan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara.
(3) Kelebihan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Penghitungan kelebihan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya dilakukan dalam hal masih terdapat pembayaran subsidi yang akan ditagihkan pada periode berikutnya; atau
b. Penyetoran kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara dilakukan dalam hal pembayaran subsidi telah selesai dilaksanakan.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA Subsidi Kredit Program memperhitungkan kekurangan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya dengan mengacu pada hasil reviu yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Koreksi Anda
