Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik data pada SIKP atau berdasarkan permintaan dari Pengelola SIKP. (2) Pengubahan data secara langsung oleh pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal belum dilakukan pencairan akad. (3) Penyedia SIKP menyimpan historis pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda