Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
Pengubahan data pada SIKP dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan data;
b. perubahan regulasi; dan/atau
c. temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa.
Koreksi Anda
