Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengubahan data pada SIKP dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan data; b. perubahan regulasi; dan/atau c. temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa.
Koreksi Anda