Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
Pengiriman data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman antara Pengelola SIKP dan Pengguna SIKP.
Koreksi Anda
