Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem. (2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan pengiriman data ke SIKP melalui: a. pengunggahan; b. perekaman; c. koneksi langsung antar sistem; dan/atau d. mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Koreksi Anda