Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirim data terdiri atas:
a. Penyalur;
b. Penjamin;
c. BLU Pengelola Dana;
d. penyuplai data pendukung;
e. Kementerian/Lembaga;
f. Pemerintah Daerah;
g. KPA Subsidi Kredit Program; dan
h. Pengguna SIKP lainnya.
(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik atas data yang dikirimkan ke SIKP.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan Penyelenggara SIKP.
Koreksi Anda
