Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program. (2) Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam dokumen kebutuhan pengguna yang diterbitkan oleh Pengelola SIKP. (3) Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna SIKP.
Koreksi Anda