Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas: a. data calon debitur; b. data akad kredit; c. data transaksi; d. data tagihan subsidi bunga; e. data sertifikat penjaminan; f. data klaim penjaminan; g. data subrogasi; dan/atau h. data terkait Kredit Program lainnya. (2) Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas: a. elemen; b. tipe; c. ukuran; dan d. deskripsi.
Koreksi Anda