Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SIKP yang telah memiliki Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memiliki hak:
a. mendapatkan pelatihan, sosialisasi, dan/atau pembinaan terkait SIKP; dan
b. memberikan masukan terkait kebutuhan Pengguna SIKP maupun pengembangan dan pembangunan SIKP.
(2) Pengguna SIKP memiliki kewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP;
b. mengelola pemanfaatan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP secara bertanggung jawab; dan
c. menyediakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan SIKP sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna SIKP wajib mematuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama penggunaan atau
nota kesepahaman SIKP.
(4) Dalam hal Pengguna SIKP tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola SIKP mengenakan sanksi berupa:
a. surat peringatan; dan/atau
b. penghentian sementara Hak Akses SIKP.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
