Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendapatkan Hak Akses SIKP, calon Pengguna SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah disetujui, Pengelola SIKP memberikan Hak Akses kepada Pengguna SIKP berupa Kode Pengguna dan Kode Akses.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ditolak, Pengelola SIKP menyampaikan pemberitahuan.
(4) Mekanisme pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hak Akses SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
