Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Penyalur; b. Penjamin; c. BLU Pengelola Dana; d. Kementerian/Lembaga; e. Pemerintah Daerah; f. KPA Subsidi Kredit Program; g. aparat pengawas intern pemerintah; h. Badan Pemeriksa Keuangan; i. penyuplai data pendukung; dan j. Pengguna SIKP lain yang terkait Kredit Program.
Koreksi Anda