Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. (2) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan studi kelayakan terhadap dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP; b. mengembangkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan hasil studi kelayakan; c. menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi; d. melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan e. melakukan pemeliharaan basis data SIKP. (3) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b memiliki wewenang: a. menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP; b. memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP; c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP; d. MEMUTUSKAN akses Pengguna SIKP jika terdapat potensi yang menimbulkan risiko kepada SIKP; dan e. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pengguna SIKP dalam penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
Koreksi Anda