Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan Kredit Program. (2) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna; b. menguji kesiapan proses bisnis sistem informasi yang telah dibangun oleh Pengguna SIKP; c. menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP; d. mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP; e. melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP; f. melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan dan validitas data; dan g. melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program. (3) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang: a. memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari calon Pengguna SIKP dan menentukan Hak Akses calon Pengguna SIKP; b. menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program; c. memberikan rekomendasi lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; d. mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP; e. menyetujui/menolak permintaan data dari Pengguna SIKP dan pihak lain; f. melakukan pengawasan terhadap validitas data dan mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP; g. memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan h. melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pengelola SIKP dapat bekerjasama dengan pihak lain. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang mempunyai kompetensi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi pada: a. unit eselon II lingkup Kementerian Keuangan; b. Kementerian/Lembaga; atau c. pihak swasta. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda