Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara SIKP melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Penyalur dan Penjamin.
(2) Kerja sama penggunaan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. sanksi;
d. jangka waktu; dan
e. pelatihan/sosialisasi.
Koreksi Anda
