Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
a. meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
b. memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
c. meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
Koreksi Anda
