Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan SIKP bertujuan untuk: a. meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program; b. memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan c. meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
Koreksi Anda