Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. 3. Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah dan/atau kredit/pembiayaan atas penugasan pemerintah. 4. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 5. Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, memelihara, dan mengelola SIKP. 6. Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang telah diberikan hak untuk menggunakan SIKP. 7. Pengelola SIKP adalah pihak yang memiliki wewenang mengelola SIKP. 8. Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun, mengembangkan, dan memelihara SIKP. 9. Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP. 10. Kode Akses adalah kunci untuk dapat mengakses SIKP yang terdiri dari angka, huruf, simbol, dan/atau karakter lainnya. 11. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP. 12. Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Program. 13. Penjamin adalah pemerintah dan/atau badan usaha penjaminan yang memberikan penjaminan Kredit Program yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. 14. Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang bergerak dalam bidang layanan pengelolaan dana dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 15. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 16. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Program yang selanjutnya disebut KPA Subsidi Kredit Program adalah pejabat pada Satker dari PPA Belanja Subsidi, baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi kredit program.
Koreksi Anda