Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka pencairan dana PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa PA menerbitkan SPM berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA Lanjutan.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara paling lambat tanggal 30 April 2012 pada jam kerja.
(4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPPN setempat menerbitkan SP2D.
Koreksi Anda
