Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal Tahun Anggaran 2012, Kuasa PA Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana PNPM Mandiri yang belum dicairkan dengan KPPN setempat sesuai dengan Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan dilengkapi dengan lampiran Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 17 Januari 2012 sebagai bahan penyelesaian DIPA Lanjutan. (3) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dimasukkan menjadi pagu DIPA Lanjutan, Kuasa PA Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi menyusun dan MENETAPKAN DIPA Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 20 Januari 2012 untuk disahkan. (4) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sebagian yang dimasukkan menjadi pagu DIPA Lanjutan, Kuasa PA Satuan Kerja menyusun dan MENETAPKAN DIPA Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri Surat Pernyataan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan DIPA Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mensahkan DIPA Lanjutan dimaksud melalui penerbitan Surat Pengesahan DIPA Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Kuasa PA Satuan Kerja melakukan penyelesaian DIPA Lanjutan paling lambat tanggal 27 Januari 2012 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 3 Februari 2012. (7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA Lanjutan yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, paling lambat tanggal 15 Februari 2012. (8) DIPA Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan menggunakan struktur anggaran yang telah dipetakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda