Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja:
a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kementerian Dalam Negeri untuk PNPM Mandiri Perdesaan;
b. Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk PNPM Mandiri Perkotaan; dan
c. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk P2DTK.
(3) Lanjutan PNPM Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
