Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNPM Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2011 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dapat dilanjutkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2012. (2) Dalam hal PNPM Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2011 sudah diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 namun masih terdapat sisa dana, terhadap sisa dana tersebut tidak dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2012. (3) PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), terdiri atas: a. PNPM Mandiri Perdesaan; b. PNPM Mandiri Perkotaan; dan c. P2DTK. (4) PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK). (5) PNPM Mandiri Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa: a. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP); b. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan c. Pengembangan Infrastuktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
Koreksi Anda