Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 tentang ATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah dilakukan identifikasi dan/atau konfirmasi, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah dilakukan pengumuman, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1510).
Koreksi Anda