Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 tentang ATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman melalui: a. laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. papan pengumuman di Satuan Kerja. (2) Untuk saldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai milik negara dan dilakukan Penyetoran. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda