Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum dapat ditetapkan, Menteri mengalokasikan dana biaya operasional awal tahun kepada SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(2) Dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan paling tinggi sebesar realisasi pengeluaran biaya operasional SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemindahbukuan dana operasional SKK Migas triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf b, memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) dana biaya operasional yang dipindahbukukan sampai dengan triwulan II adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(5) Dana biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian pendanaan SKK Migas untuk Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda
