Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pembahasan RKT-RAB SKK Migas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertujuan:
a. menilai validitas kegiatan yang diusulkan berdasarkan keterkaitan antara pendanaan dengan output dan outcome;
b. menguji konsistensi kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama SKK Migas; dan
c. menilai kelayakan satuan biaya berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
(2) Dalam menilai kelayakan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagai pedoman.
(3) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Standar Biaya Masukan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri; atau
b. Standar Biaya Masukan yang diusulkan oleh Kepala SKK Migas dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
c. Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat digunakan sebagai pedoman apabila:
d. Satuan biaya tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan pada ayat (3) huruf a; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
