Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berisikan informasi paling sedikit memuat: a. latar belakang kegiatan; b. deskripsi kegiatan; c. cara pelaksanaan kegiatan; d. tempat pelaksanaan kegiatan; e. penanggung jawab pelaksanaan kegiatan; dan f. estimasi biaya kegiatan. (2) Format Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda