Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk memperoleh persetujuan. (2) Usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung paling sedikit meliputi: a. Daftar Kegiatan dan Sub Kegiatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR); dan c. Rincian Anggaran Biaya (RAB). (3) Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Menteri menugaskan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk memberikan pertimbangan atas usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id