Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja.
(2) Pendekatan Penganggaran berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian output dan outcome tersebut.
(3) Penyusunan RKT-RAB SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan instrumen:
a. Indikator kinerja;
b. Standar Biaya Masukan; dan
c. realisasi penyerapan dana dan tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan.
Koreksi Anda
