Pasal 1
(1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
a. I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm, dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.10.00;
b. I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90.00.