Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. Pengusaha Kena Pajak tidak ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; b. LCEV tertentu tidak ditetapkan sebagai kendaraan bermotor emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b; c. Penyerahan LCEV tertentu tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); d. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau e. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda