Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
