Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV tertentu.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LCEV tertentu untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa
Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2026.
Koreksi Anda
