Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau Kendaraan LCEV lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan:
a. kode transaksi 01 (nol satu);
b. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
c. keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
Koreksi Anda
