Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Koreksi Anda
