Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN.
(2) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan
c. memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(4) Pengusaha Kena Pajak harus memilih kolom pengembalian pendahuluan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
(6) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
(8) Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Koreksi Anda
