Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
2. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau
3. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau
c. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
