Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b atau Pasal 7 ayat (4) huruf b; dan/atau b. tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda