Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria nilai TKDN. (2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen). (3) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda