Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
