Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Teks Saat Ini
(1) Jenis insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.
Koreksi Anda
