Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Jasa Instruktur/Juri Kontes Ternak dan Tarif Jasa Konsultasi untuk Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
