Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Penjualan Semen Beku;
b. Tarif Bimbingan Teknis Manajemen Inseminasi Buatan;
c. Tarif Pengujian Mutu Semen;
d. Tarif Layanan Masyarakat;
e. Tarif Jasa Instruktur/Juri Kontes Ternak;
f. Tarif Jasa Konsultansi;
g. Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
h. Tarif Jasa Penelitian S2, S3, dan Program Kampus.
Koreksi Anda
