Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing Penerima Manfaat paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DAK Nonfisik di RKUD.
(2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal DAK Nonfisik telah diterima di RKUD namun belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran berjalan kepada pihak ketiga, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Nonfisik tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
