Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dalam hal: a. terdapat perkiraan lebih salur; dan/atau b. pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. (2) Informasi perkiraan lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan laporan realisasi DAK Nonfisik. (3) Berdasarkan laporan realisasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga melakukan verifikasi atas kebutuhan riil DAK Nonfisik. (4) Penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dan Dana BOK Tunjangan Khusus. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perkiraan lebih salur dan/atau terjadi penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan untuk Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, BOK Puskesmas, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (7) Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran. (9) Informasi pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda