Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat DAK Nonfisik melakukan pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB yang telah diterima ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembalian dana oleh Penerima Manfaat DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kriteria pengembalian sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga; atau b. rekomendasi aparat pengawas terhadap Penerima Manfaat DAK Nonfisik. (3) Pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dan/atau surat keterangan pengembalian yang ditandatangani oleh pimpinan OPD. (4) Pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. (6) Surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah. (7) Berdasarkan surat rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan/atau antar jenis DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (8) Contoh format: 1. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5); 2. surat rekapitulasi pengembalian Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5); 3. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5); 4. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan 5. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda