Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda