Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1).
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8) dan Pasal 39 ayat (2).
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8).
Koreksi Anda
