Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK Tunjangan Khusus dengan ketentuan:
a. Laporan semester II tahun anggaran sebelumnya kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei; dan
b. Laporan semester I tahun anggaran berjalan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disampaikan paling lambat tanggal 30 September.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi dan/atau validasi atas laporan semesteran.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui media yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Contoh format laporan realisasi semesteran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
